A Tata Cara Pengelolaan. Pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan oleh: tim BOS provinsi; atau. tim BOS kabupaten/kota;
Mengenaiada sekolah yang tidak mencantumkan papan trasparansi penggunaan dana BOS-nya, dia akan mengecek langsung dan menegur kepala sekolah yang bersangkutan. "Mencantumkan papan informasi, wajib bagi setiap sekolah. Kalau ada yang tidak mencantumkan pasti akan saya tegur, biarkan masyarakat tahu jumlah dan penggunaan dana BOS. Kaidahtransparansi penggunaan dana BOS ini sebenarnya mutlak wajib dilaksanakan oleh pengelola dana BOS sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan informasi publik atas penggunaan dana bantuan pemerintah yang diterimanya. Model transparansi publik atas penggunaan dana BOS ini sebenarnya dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan metoda. ditegaskanjohanes, dalam permendikbud no.6 tahun 2021, ada 12 komponen dana bos bisa digunakan oleh pihak sekolah, lalu pada pasal 20 ayat (1) menjelaskan " dalam pengelolaan dana bos reguler kepala sekolah harus membentuk tim bos sekolah artinya kepsek harus buat surat keputusan terkait siapa - siapa saja yang terlibat atau ada dalam tim bos12Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020 Yang Wajib Diketahui Pengelola BOS Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pengembangan Perpustakaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Kegiatan Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran Administrasi kegiatan Sekolah Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Langganan Daya dan Jasa
.